JURNALMERDEKA.id – BANGKA, SUNGAILIAT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berhasil mendamaikan korban dan pelaku dalam perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Rabu (24/09/2025).
Sidang perkara Nomor 298/Pid.B/2025/PN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih, S.H., bersama anggota Majelis Hakim, Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H. dan Jelika Pratiwi, S.H.
Dalam hal ini, mereka menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
PERMA ini secara khusus dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan di lapangan, di mana penyelesaian perkara pidana bisa mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak.
Dengan pendekatan Restorative Justice, para hakim tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2024 bukan sekadar aturan di atas kertas. Lebih dari itu, langkah ini adalah wujud nyata dari peran hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UUD 1945.
Penyelesaian damai ini diharapkan bisa menjadi preseden positif dan contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.








Komentar