Tuntutan Pendemo Dikabulkan, Dirut PT Timah Sepakat Beli Timah SN 70% Seharga Rp300 Ribu/Kg

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Setelah melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor PT Timah Tbk Pangkalpinang, massa pendemo akhirnya membuahkan hasil signifikan. Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyepakati sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah penetapan harga beli timah. PT Timah setuju untuk menetapkan harga timah SN 70% sebesar Rp300 ribu per kilogramnya.

“Kami setuju Rp300 ribu per kilo SN 70, [dan] yang kedua pembelian timah tidak lagi memakai mitra,” ujar Restu Widiyantoro, mengumumkan kesepakatan tersebut.

Selain itu, Restu Widiyantoro juga mengeluarkan kebijakan terkait operasional di lapangan. Dirut PT Timah itu mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Timah dilarang melakukan penangkapan terhadap penambang.

“Siapapun ada yang ditangkap maka sampaikan langsung ke kami,” tegasnya, memberikan jaminan kepada para penambang.

Kesepakatan ini mengakhiri masa aksi yang dilakukan oleh masyarakat, sekaligus membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembelian harga timah dan perlindungan bagi para penambang di wilayah tersebut.

Komentar