JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menyambut kedatangan perwakilan Nelayan Teluk Kelabat Dalam dalam audiensi pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. Pertemuan ini menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Anggota DPRD Provinsi Babel, Himmah Olvia, yang mewakili Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, menegaskan bahwa berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), Teluk Kelabat Dalam merupakan daerah tangkap nelayan dan ditetapkan sebagai kawasan Zero Tambang.
“Dalam Perda RZWP3K kita, daerah itu adalah daerah tangkap nelayan dan tidak ada pertambangan (Zero tambang),” ujar Himmah Olvia.
Namun, Himmah Olvia menyampaikan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat nelayan masih mempertanyakan keberadaan izin pertambangan di wilayah tersebut lantaran aktivitas pertambangan masih marak.
Kendala Wewenang Pusat
Himmah Olvia dalam hal ini mengungkapkan adanya kendala terkait wewenang. Pihak SDM Provinsi Babel (Sumber Daya Mineral) sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah izin pertambangan di Teluk Kelabat Dalam masih berlaku atau tidak. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi.
“Jika mendengar jawaban dari kawan-kawan SDM Provinsi Babel, mereka sampai hari ini pun tidak tahu masih ada atau tidaknya. Kenapa, karena wewenangnya di Undang-Undang Nomor 40 sudah sangat jelas itu adalah wewenang pusat,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan bahwa hak dan peraturan daerah kini menjadi tidak relevan karena kewenangan telah sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Jadi hari ini mohon maaf, hak-hak kita di daerah, Perda kita di daerah semuanya sudah tidak relevan, semua sudah diambil alih pusat,” tambahnya.
Dorongan Penegakan Perda
Meskipun demikian, Himmah Olvia memastikan bahwa DPRD Babel tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mendorong Gubernur untuk mengambil langkah tegas dalam penegakan Perda yang sudah ada.
“Yang jelas hari ini DPRD Babel akan mendorong gubernur untuk melakukan penegakan Perda. Hari ini yang harus bisa kita lakukan penegakkan Perda sesuai dengan zona-zonanya,” tegas Himmah, menutup audiensi tersebut.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan Teluk Kelabat Dalam kembali menjadi zona tangkap yang aman bagi mereka.








Komentar