JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perkara dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 itu menyeret terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang hingga kini berstatus buron. Dugaan kerugian negara terkait perkara ini ditaksir mencapai Rp34,51 miliar.
Dalam persidangan, jaksa kembali menghadirkan dua saksi ahli, yakni Suprayogi, pengawas internal audit di BUMN, serta Dr. Hernot F. Makawimbang, konsultan ahli hukum keuangan negara yang hadir melalui sambungan zoom.
Tim penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti menilai pemeriksaan internal BNI yang dijadikan dasar penyidikan tidak dilakukan secara menyeluruh. Mereka menyebut audit internal hanya menyalin temuan sebelumnya tanpa melakukan verifikasi ulang yang seharusnya menjadi standar pemeriksaan objektif.
Erdi juga menyoroti bahwa dokumen dan laporan audit yang diserahkan tidak menggambarkan proses verifikasi yang lengkap. Penasihat hukum menegaskan bahwa auditor tidak boleh menarik kesimpulan jika fakta dan prosedur tidak diuji kembali.
“Tidak ada pengulangan terhadap hasil laporan atau hasil review yang menjadi dasar kesimpulan.” ujar Erdi.
PH juga mempertanyakan dasar keyakinan auditor dalam menentukan adanya dugaan penyimpangan.
“Bagaimana cara kita meyakini kesimpulan jika fitur atau proses yang menjadi dasar pemeriksaan itu sendiri tidak pernah dilakukan secara langsung?” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengkritik penggalian informasi yang dilakukan secara terbatas dan tidak mencerminkan standar profesional.
“Ada beberapa penyaring dan pemutus yang kemudian melakukan penggalian informasi, tetapi itu tidak terbatas dan tidak sesuai dengan lingkup yang seharusnya.” tegasnya.
Selanjutnya penasihat hukum meminta agar majelis tidak mengandalkan audit internal sebagai dasar tunggal menilai kesalahan terdakwa.
“Audit internal tidak bisa dijadikan kesimpulan tunggal.” kata Erdi
Menanggapi keberatan dari penasihat hukum, saksi ahli Suprayogi menegaskan bahwa pemeriksa internal bekerja sesuai standar audit yang berlaku, yaitu berdasarkan dokumen yang tersedia dan prosedur resmi tanpa harus mengulang seluruh proses bisnis. Saksi ahli menyebut pertanyaan kuasa hukum sebagai hal yang tidak relevan. Suprayogi menambahkan bahwa auditor tetap dapat menarik kesimpulan meskipun tidak melakukan pemeriksaan dari awal.
“Kesimpulan audit dapat ditarik meskipun tidak seluruh proses diulang.” terangnya.
Ia menyatakan auditor memiliki batasan kerja tetapi tetap melakukan pendalaman sesuai kewenangannya. Suprayogi juga menegaskan bahwa proses pengumpulan keterangan dilakukan dari berbagai pihak terkait.
“Kami tetap melakukan penggalian informasi dari berbagai pihak, tidak hanya terbatas pada satu lingkup saja.” jelasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, juga menyampaikan keberatannya terkait dasar perhitungan kerugian negara dan keaslian berkas audit yang diajukan dalam perkara ini.
Erdi menyoroti adanya ketidakpastian mengenai keaslian berkas audit yang justru diakui oleh auditor sendiri.
“Ada satu hal yang patut diapresiasi, karena tren persidangan ini kan untuk membuktikan kebenaran. Kebenaran itu kalau kita belum bisa memastikan di mana berkas terkait hasil audit, yang menurut auditor juga tidak bisa memastikan asli atau tidak, maka kami minta hakim untuk lebih tegas menjalankan peradilan ini secara baik dan objektif.” tegasnya.
Ia juga menilai auditor membuat kesimpulan prematur terkait status perjanjian kredit.
“Auditor tidak bisa menjelaskan apakah perjanjian kredit ini benar-benar sudah habis, padahal dari data yang kami lihat masih ada persoalan yang perlu prinsip kehati-hatian.” katanya.
Lebih jauh, Erdi menduga persoalan kredit bermasalah di BNI bukan hanya sebatas kasus yang disidangkan.
“Jangan-jangan ada faktor lain yang mendasari. Nilai Rp37 miliar ini saja sudah seperti ini, jangan-jangan ratusan triliun lain yang bermasalah. Jadi kalau bisa BNI itu diaudit secara objektif, bukan hanya satu faktor saja.” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah objek perkara telah dimasukkan secara utuh dalam perhitungan kerugian.
“Membicarakan perusahaan itu tidak bisa parsial. Tadi kami pertanyakan apakah ini sudah bagian dari kerugian yang dimaksud, dan itu belum bisa dijawab.” ungkapnya.
Lebih lanjut Erdi meminta majelis hakim memastikan semua bukti diuji secara profesional dan transparan.
“Harapan kami, bukti-bukti terkait kerugian yang dimaksud ditunjukkan secara jelas, sehingga kita bersidang dengan orientasi objektif dan profesional.” pungkasnya. (Anton)
