JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Dalam perkara bernomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini, tiga petinggi PT Petro Energy didudukkan sebagai terdakwa, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, bekerja sama dengan dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. JPU menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 22 juta dan Rp 600 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta:
Newin Nugroho: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
Susy Mira Dewi: 8 tahun 4 bulan, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan
JPU juga menilai pemberian fasilitas kredit LPEI berlangsung dengan modus manipulasi dokumen, penggunaan invoice yang tidak benar, hingga penyalahgunaan dana untuk menutupi utang perusahaan dalam grup yang sama.
Usai persidangan, penasihat hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa tuntutan JPU tidak hanya keliru, tetapi juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami transaksi yang terjadi antara Petro Energy dan LPEI. Ia mengatakan bahwa pembayaran yang dilakukan Petro selama ini merupakan kewajiban kontraktual yang timbul dari perjanjian pembiayaan, bukan pengembalian kerugian negara sebagaimana ditafsirkan JPU.
“Seakan-akan mereka persepsikan uang yang dibayar sebagai kewajiban Petro kepada LPEI itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Waldus.
Menurutnya, JPU gagal membedakan dua konsep yang sangat penting dalam hukum pembiayaan, yaitu frasa pembayaran dan pengembalian.
“Frasa pengembalian itu terjadi ketika seseorang ditetapkan tersangka, diketahui menerima uang, lalu mengembalikannya. Sedangkan ini adalah pembayaran utang sejak 2021–2022, bukan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Waldus menegaskan bahwa Petro sudah menjalankan kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Untuk fasilitas USD 10 juta, sisa kewajiban hanya USD 500 ribu.
“Dia sudah membayar USD 9,5 juta tanpa keterlambatan, bunganya juga dibayar, tinggal 1 persen lagi,” jelas Waldus.
Sementara untuk fasilitas USD 50 juta, Petro telah melakukan tujuh kali pembayaran, dan masih memiliki tenor hingga 2028. Menurut Waldus, semuanya berjalan normal tanpa indikasi pelanggaran atau upaya menghindar dari kewajiban.
Dengan kondisi demikian, ia mempertanyakan dasar JPU tetap mengkonstruksikan kasus ini sebagai tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.
“Kita akan all out bahwa uang ini sudah dibayar permanen sesuai perjanjian. Perjanjian itu adalah hukum yang mengikat, kenapa dicampuri hukum pidana?” tegasnya.
Dalam tuntutannya, JPU menuding kredit LPEI diberikan kepada Petro Energy meski perusahaan dinilai tidak layak. Proses pengajuan kredit disebut penuh rekayasa, termasuk penggunaan dokumen PO dan invoice yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dana yang mestinya digunakan untuk modal kerja minyak dan gas justru disebut digunakan untuk menutupi keperluan anak perusahaan dalam grup.
JPU menyebut pola pencairan KI-1, KI-2, dan KI-2 tambahan berlangsung dengan cara yang sama, sehingga unsur perbuatan berlanjut terpenuhi.
Majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H., akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (Anton)








Komentar