JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, serta persekongkolan jahat untuk menggagalkan proses hukum, yang menyeret para terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi saibih dan M. Syafei, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Johanes Boscho Maranatha (eks head legal AALF), penasihat hukum terdakwa M. Syafei, yang merupakan staf legal PT Wilmar, Juniver Girsang menggali keterangan, terkait kronologi, metode, serta proses analisis informasi yang dilakukan saksi dan timnya selama tahap penyelidikan.
Sejak awal pemeriksaan, Juniver menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Saat Anda menjalankan tugas bersama tim, tentu ada upaya untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh benar, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan. Betul demikian?” tanya Juniver kepada saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi Johanes Boscho Maranatha membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan telah mengikuti prosedur internal yang mengharuskan verifikasi berlapis terhadap data maupun keterangan yang diterima.
“Kami selalu melakukan cross-check dan analisis secara berjenjang. Setiap informasi yang masuk tidak bisa langsung disimpulkan sebelum dikaji oleh tim,” ujar Johanes dalam keterangannya.
Juniver kemudian menggali lebih jauh mengenai mekanisme tim saksi dalam mengumpulkan informasi awal kasus. Ia menanyakan apakah seluruh data yang digunakan dalam proses penyelidikan bersifat primer, atau terdapat juga informasi sekunder yang memerlukan konfirmasi lanjutan.
Johanes menjelaskan bahwa timnya menggunakan kombinasi berbagai sumber informasi sebelum menyusun laporan akhir.
“Ada informasi yang kami peroleh secara langsung di lapangan, namun ada pula data pendukung lain yang harus dianalisis kembali. Setiap temuan selalu kami sandingkan dengan hasil pemeriksaan berikutnya,” terang Johanes.
Penasihat hukum juga meminta saksi menyampaikan secara detail apakah ada kendala yang memengaruhi objektivitas analisis tim. Namun Johanes mengklaim bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tekanan eksternal yang memengaruhi hasil penyelidikan. (Anton)








Komentar