JURNALMERDEKA.id – JAKARTA. Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) berlangsung sidang terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Ammar Zoni cs didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH, dengan agenda putusan sela setelah sebelumnya penasehat hukum menyampaikan nota keberatan dalam sidang.
Penasihat hukum lima terdakwa Devita Damayana, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi lima orang terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan, dengan perkara aktor Ammar Zoni.
“Kami mendampingi lima terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jadi, kelima terdakwa itu berada dalam pendampingan kami,” ujar Devita.
Ia menjelaskan bahwa pada sidang hari ini, majelis hakim telah membacakan putusan sela.
“Untuk sidang hari ini, kami sudah mendengar putusan sela dari majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Devita, sebagian besar eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima oleh majelis hakim.
“Dari putusan sela itu, memang eksepsi kami sebagian besar tidak diterima atau ditolak,” ungkapnya.
Namun demikian, Devita menegaskan bahwa ada satu poin eksepsi yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Ada satu bagian dari eksepsi kami yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga ada perbedaan putusan pada bagian tersebut. Hakim memutuskan para terdakwa akan dihadirkan pada sidang selanjutnya,” katanya.
Berdasarkan catatan, Ammar Zoni sendiri telah empat kali berurusan dengan hukum akibat kasus narkotika
Kini, Ammar Zoni kembali terseret ke pusaran masalah yang sama kasus narkotika yang membuat dirinya harus kembali berhadapan dengan proses hukum untuk keempat kalinya.
Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 632/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh: Yeni Rosalina SH, Welly Manuhutu SH, dan Andri Saputra SH.
Kepada awak media JPU, Andri Saputra SH, usai persidangan menegaskan bahwa para terdakwa untuk persidangan selanjutnya akan dihadirkan secara langsung (offline) dipersidangan.
“Hakim menolak sebagian besar eksepsi dan mengabulkan para terdakwa akan dihadirkan dimuka persidangan,” katanya.
Sejumlah Pasal yang didakwakan para terdakwa, yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anton)








Komentar