JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Para terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN, mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, baru saja menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya menyampaikan pernyataan resmi penuh haru dan syukur dalam konferensi pers yang digelar usai pembebasan mereka. Dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden, DPR, lembaga hukum, media, hingga masyarakat luas yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Pada awal pernyataannya, Ira Puspadewi perwakilan terdakwa membuka konferensi pers dengan suasana emosional. Ia menyampaikan syukur kepada Allah SWT sebagai ungkapan rasa lega setelah melalui masa penahanan panjang.
“Pertama-tama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya kepada kami hari ini,” ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah memberikan keputusan penting bagi masa depan mereka.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya untuk memberikan rehabilitasi ini,” ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR RI, terutama Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah mewakili lembaga dan memberikan perhatian pada proses ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut apresiasi mereka diperluas kepada sejumlah lembaga negara yang berperan dalam perjalanan kasus tersebut.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menko Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Mensesneg, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet yang telah memberikan dukungan dalam proses administrasi dan hukum,” ujar Ira.
“Kepada tim penasihat hukum kami yang dipimpin Pak Susilo Aribowo, kami sangat berterima kasih. Perjuangan beliau selama hampir sepuluh bulan masa penahanan adalah sesuatu yang tidak bisa kami lupakan,” tambahnya.
Tidak lupa, mereka menyampaikan penghormatan terhadap aparat KPK.
“Kami juga menghargai para petugas KPK yang telah menjalankan tugas dengan baik selama proses ini,” tuturnya.
Media turut mendapat apresiasi dari para Ira Cs yang menilai pemberitaan selama ini berlangsung secara berimbang.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengabarkan perkembangan kasus kami secara objektif kepada masyarakat,” ujarnya.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada masyarakat luas atas dukungan moral dan doa.
“Dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai platform benar-benar menguatkan kami. Doa dan semangat itu menjadi kekuatan kami selama menghadapi proses hukum yang panjang ini,” tegasnya.
Berikutnya, para terdakwa menyinggung harapan mereka terhadap masa depan sistem hukum nasional.
“Kami berharap sistem hukum Indonesia ke depan bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi para profesional dan anak bangsa yang bekerja untuk kemajuan negeri,” kata Ira mewakili para terdakwa.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi melalui sesi doorstop terpisah. Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Ira Cs sudah resmi meninggalkan tahanan.
“Beliau-beliau baru saja dibebaskan dan kini akan kembali ke keluarga untuk memulihkan diri,” ujarnya.
Terkait proses rehabilitasi, Budi menjelaskan, akan berkoordinasi KPK dan Kementerian Hukum.
“Proses rehabilitasinya akan dilanjutkan secara administratif melalui koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (Anton)








Komentar