JURNALMERDEKA.id — JAKARTA. Kejaksaan Agung RI melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, pada Senin (8/12/2025) resmi melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022 ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti terkait perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan perkara empat berkas atas nama Nadiem Anwar Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, dan atas nama Ibrahim Arief alias Ibam,” ujar Roy dalam keterangannya.
Roy menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai langkah lanjutan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.
“Kita menunggu penetapan sidang tentunya dari Majelis Hakim dan kita siap menyidangkan perkara itu,” ujarnya.
Dalam pelimpahan itu, JPU menyerahkan berkas empat terdakwa yang disebut berperan dalam dugaan penyimpangan pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Proyek tersebut disebutkan menimbulkan kerugian negara akibat pengaturan spesifikasi laptop dan proses pengadaannya.
Keempat terdakwa tersebut adalah:
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Mulyatsyah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang dinilai merugikan keuangan negara.
Roy Riady menegaskan bahwa dakwaan akan menguraikan secara lengkap seluruh dugaan perbuatan para terdakwa dalam proyek pengadaan tersebut.
“Nanti kita buka, dalam dakwaan kita uraikan semua perbuatan Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan,” tegas Roy.
Para terdakwa didakwa dengan dua lapis dakwaan, yaitu:
* Dakwaan Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
* Dakwaan Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ini, proses hukum memasuki penetapan jadwal persidangan dan pembacaan dakwaan yang akan memaparkan secara detail konstruksi perkara tersebut. (Anton)
