DPRD Pangkalpinang Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Perkuburan

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya tanggapi kegelisahan warga terkait sengketa lahan pemakaman di Kelurahan Jerambah Gantung.

Terkait itu, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya dan dihadiri perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat. Namun, pihak penggugat lahan tidak hadir.

Bangun Jaya menegaskan, DPRD memandang ada kejanggalan serius dalam klaim tersebut.

“Ini kuburan yang sudah berisi sekitar 220 makam. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim, tiba-tiba muncul sertifikat,” ujarnya.

Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi. Ketua Komisi I Dio Febrian mempertanyakan proses penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh BPN, terutama terkait pengecekan faktual di lapangan.

Salah satu poin krusial adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah setempat masih berstatus dusun. Selain itu, sebagian area dalam sertifikat disebut tumpang tindih dengan lahan milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ucapnya

Namun, karena sengketa telah dilaporkan ke kepolisian, DPRD memilih menunggu proses di Polresta Pangkalpinang dan mendorong mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik pidana maupun perdata.

Komentar