Fraksi Gerindra Tolak Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025

Jabatan Ketua RT/RW Di isi Oleh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tidak menyetujui Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 terkait jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di isi oleh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Ketua DPC Partai Gerindra Pangkalpinang, Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026) mengatakan Fraksi Gerindra menilai peraturan Wali kota tersebut, perlu dikaji ulang, karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat yang menjadi dasar pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Kemudian Ketua DPC Partai Gerindra Bangun Jaya menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.

Fraksi Gerindra menilaiRT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga dan menjadi ujung tombak pelayanan publik, partisipasi sosial, serta penguatan kosehi masyarakat di tingkat paling dasar. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga.

Bangun Jaya menjelaskan Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya secara langsung.

Menurut Bangun Jaya, secara normatif Pasal 14 Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur proses pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam implementasinya, pengaturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas demokrasi.

Fraksi Gerindra menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut dan mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Selain itu, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas dan konflik kepentingan, serta dapat menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW di mata masyarakat.

Atas dasar tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung.

DPRD menilai penguatan peran RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat, stabilitas sosial, serta efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Karena itu, proses pemilihan ketua RT dan RW harus mencerminkan prinsip demokrasi, partisipatif, dan kedaulatan masyarakat melalui pemilihan langsung oleh warga setempat, tegas Bangun Jaya.