JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) “KERAKYATAN” Daerah Bangka Belitung resmi melayangkan tujuh poin tuntutan kepada Kantor Bea Cukai Pangkalpinang usai menggelar aksi demonstrasi.
Para mahasiswa menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan barang kena cukai tanpa izin tersebut beredar bebas di wilayah Babel.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM SI Babel menegaskan beberapa poin krusial sebagai berikut:
1. Adanya dugaan pembiaran oleh Bea Cukai terhadap perdagangan rokok ilegal di
Bangka Belitung, sehingga peredaran barang kena cukai tanpa izin semakin
marak.
2. Rokok ilegal diperjualbelikan secara bebas oleh UMKM, toko kelontong, kafe,
serta oknum-oknum tertentu tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas
dari Bea Cukai.
3. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat kecil, baik penjual
maupun pembeli, justru berpotensi dikriminalisasi, sementara aktor utama
(cukong/penyokong peredaran rokok ilegal) tidak tersentuh hukum.
4. Menuntut Bea Cukai melakukan operasi pasar rutin, terjadwal, dan menyeluruh
hingga tingkat warung/toko kecil, bukan hanya penindakan insidental atau
musiman.
5. Menuntut Bea Cukai tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi mengusut
distributor, pemasok, dan jaringan besar sebagai aktor utama peredaran rokok
ilegal.
6. Diduga Bea Cukai berupaya melindungi oknum-oknum tertentu yang menjadi
cukong atau aktor utama dalam distribusi rokok ilegal, sehingga peredaran terus
berlangsung.
7. Diduga Bea Cukai dengan sengaja membiarkan kerugian negara yang timbul
akibat perdagangan rokok ilegal, sehingga negara kehilangan potensi
penerimaan cukai dalam jumlah besar.
Koordinator Wilayah Sumbagsel, Ikbal, menyatakan kekecewaannya terhadap klaim penindakan yang dilakukan pihak Bea Cukai selama ini. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara laporan instansi dengan fakta di lapangan.
“Katanya Bea Cukai sudah melakukan penindakan sampai ke Lepar Pongok, tapi di Pangkalpinang sendiri masih banyak terdapat rokok ilegal,” ujar Ikbal tegas.
Aliansi BEM SI Babel memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Bea Cukai Pangkalpinang untuk menunjukkan progres nyata dalam menindaklanjuti peredaran gelap ini. Jika tuntutan tersebut diabaikan, mahasiswa mengancam akan membawa massa yang lebih besar ke instansi penegak hukum lainnya.
“Jika masih ada gudang yang beroperasi, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar, kemungkinan di Polda dan Kejati Babel,” pungkasnya.









Komentar