Gelar Paripurna, DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Tiga Raperda Bersama Pemkot Pangkalpinang

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke satu masa persidangan II Tahun 2026, Kamis (5/02/2026). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan sidang, Hibir, yang memaparkan agenda utama pembahasan dalam masa persidangan kali ini. Fokus utama terletak pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi pembangunan dan regulasi di Kota Pangkalpinang.

Adapun tiga Raperda yang masuk dalam agenda paripurna tersebut adalah:
Raperda RPJMD 2025-2029 Rancangan ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menentukan arah kebijakan Kota Pangkalpinang untuk lima tahun ke depan.

Raperda Perubahan CSR: Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi sektor swasta dalam pembangunan sosial dan infrastruktur kota.

Raperda Pencabutan Retribusi Parkir: Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagai upaya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.

“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi kami untuk memastikan bahwa dasar hukum pembangunan di Pangkalpinang tetap mutakhir dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar wakil ketua DPRD dalam pembukaan sidang.

Komentar