JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/02/2026). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi pembangunan kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin merincikan tiga Raperda yang diajukan pemerintah kota kepada legislatif, yakni Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Saparudin memberikan penekanan khusus pada Raperda RPJMD 2025-2029. Ia berharap pihak DPRD dapat segera membahas dan mensahkan regulasi ini mengingat adanya batas waktu (deadline) yang diatur oleh undang-undang.
“RPJMD ini sangat krusial karena harus ditetapkan maksimal 6 bulan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik. Saat ini masa jabatan kami sudah berjalan 3 bulan, artinya tersisa waktu 3 bulan lagi,” ujar Saparudin saat diwawancarai awak media usai rapat.
Wali Kota optimis bahwa dengan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, dokumen rencana pembangunan tersebut dapat rampung tepat waktu.
“Karena drafnya sudah disusun, mudah-mudahan dapat selesai dalam sisa waktu 3 bulan ini agar visi-misi pembangunan Pangkalpinang lima tahun ke depan memiliki payung hukum yang kuat,” tambahnya.
