JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pangkalpinang untuk mematuhi Surat Edaran (SE) mengenai jam operasional usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta memastikan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta menegaskan bahwa poin utama dari surat edaran tersebut adalah pengaturan aktivitas hiburan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan.
“Di sini kami memastikan bahwa surat edaran itu dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pelaku usaha. Hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti mengurangi kegiatan hiburan dan live music. Hal ini bertujuan agar kita semua menghormati bulan Ramadan dan tidak mengganggu masyarakat yang beribadah,” ujar Kapolresta, saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2026).
Dirinya mengatakan, dari hasil kesepakatan rakor bersama OPD dan stakeholder, salah satu poin kesepakatan adanya sangsi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar, silakan lapor langsung kepada kami (Kepolisian) atau langsung ke Dinas Pariwisata Pangkalpinang,” harapnya.
Selain pengawasan terhadap tempat usaha, Polresta Pangkalpinang juga akan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang akan dilakukan mulai menjelang puasa hingga pertengahan Ramadan secara serentak di jajaran Polda Bangka Belitung.
“Tentunya, sasaran kami sifatnya penegakan aturan hukum untuk menjamin kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” tutup Kapolresta.













Komentar