Sambut Ramadan 1447 H, Dispar Pangkalpinang Godok Aturan Jam Operasional Usaha Pariwisata

JURNALMERDEKA.id – Pangkalpinang. Guna menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral. Rapat ini fokus membahas penyesuaian jam operasional usaha kepariwisataan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Irma Mutiahsari, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk menyusun kesepakatan bersama yang nantinya akan dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) resmi.

“Intinya kami sudah berkoordinasi dengan OPD dan stakeholder terkait. Dari hasil rapat tersebut, dihasilkan poin-poin kesepakatan yang akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Walikota untuk ditandatangani. Setelah itu, baru akan kami edarkan kepada seluruh pelaku usaha di Pangkalpinang,” ujar Irma saat dikonfirmasi di ruang pertemuan Galeri Dinas Pariwisata, Jumat (13/02/2026).

Irma menegaskan agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum dan toleransi selama bulan puasa. Ia juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang tidak mentaati aturan tersebut.

Beberapa poin penting terkait aturan tersebut meliputi kepatuhan operasional, dimana pelaku usaha wajib mengikuti jam buka-tutup sesuai jadwal yang tertera di Surat Edaran.

“Ada beberapa poin, salah satu diantaranya apabila tidak menaati yang sudah disepakati, maka akan ada tindak lanjutnya (sanksi),” tukas Irma.