JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melantik Hardi Effendi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 dalam sidang paripurna, Senin (23/2/2026).
Hardi Effendi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan almarhum Dr. Adi Sucipto, Sp.B. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW juga telah diterima.
“Dengan telah diterimanya SK Mendagri, maka peresmian dan pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Didit menegaskan, mekanisme PAW merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi dan representasi rakyat di daerah.
Ia berharap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanat masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta membangun kerja sama yang solid di lingkungan DPRD.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kelancaran proses administrasi PAW.
Dalam kesempatan itu, DPRD Babel turut menyampaikan penghargaan kepada keluarga almarhum Dr. Adi Sucipto atas dedikasi dan pengabdian semasa menjabat sebagai anggota dewan.
