Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Residivis Curas Asal Lubuk Linggau

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, menyampaikan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif. Keduanya diketahui telah melakukan aksi di empat lokasi berbeda sejak akhir Januari hingga awal Maret 2026.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi pada waktu rawan, yakni menjelang subuh dan saat masyarakat memulai aktivitas pagi, termasuk ketika hendak sahur dan pergi ke pasar,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Lestari. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta setelah tasnya dirampas.

Aksi berikutnya terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Selisia. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih besar, mencapai Rp22 juta yang terdiri dari uang tunai, telepon genggam, serta perhiasan emas. Korban bahkan mengalami luka-luka akibat terjatuh dan terseret saat mencoba mempertahankan tasnya.

Selanjutnya, pada 21 Februari 2026 pukul 05.30 WIB di Jalan Solihin, seorang ibu yang hendak berbelanja ke pasar menjadi sasaran dan kehilangan uang tunai Rp2 juta.

Percobaan terakhir terjadi pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman. Meski pelaku gagal membawa kabur tas korban karena perlawanan, dua korban yang berboncengan tetap mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor.

Dari hasil analisis di empat tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kesamaan pola dan ciri pelaku. Penyelidikan pun mengarah pada dua pria yang berdomisili di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada 2022. Setelah bebas, mereka kembali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas saat menjalankan ibadah Ramadan. Karena itu, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Max.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan. Bagi warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, aparat berharap keamanan dan ketertiban masyarakat di Pangkalpinang tetap terjaga sepanjang Ramadan.