JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman hias bernilai fantastis. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2005, diringkus polisi pada Senin pagi (9/3/2026).
Pelaku diketahui bernama Herly Regiansyah alias Suhaili (37), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Rambutan, Kelurahan Gerunggang. Ia ditangkap atas laporan pencurian yang menimpa korban bernama Nengsih (39) di kawasan Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
Aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke halaman belakang rumah orang tua korban dengan memanfaatkan pintu pagar yang tidak terkunci.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat interogasi, ia menyasar satu pohon bonsai jenis Beringin Dollar Mangkok. Namun, korban melaporkan bahwa ini bukan kejadian pertama. Secara total, korban telah kehilangan belasan pohon bonsai berkelas, di antaranya:
Beringin Kimeng dan Cemara Udang.
4 pohon Anting Putri.
5 pohon Beringin Dollar Mangkok.
8 pohon Bambu Kuning.
“Akibat pencurian beruntun ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah),” tulis laporan kepolisian.
Pelarian Herly berakhir setelah Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (9/3) sekira pukul 05.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Taman Wilhelmina dan langsung melakukan penyergapan.
Kepada petugas, Herly mengaku menjual hasil curiannya ke sebuah kafe di wilayah Parit Lalang. Mirisnya, pohon yang bernilai tinggi tersebut dijual dengan harga sangat murah dengan harga jual Rp250.000.
Dari keterangan pelaku, dirinya terdesak kebutuhan ekonomi, dimana hasil penjualan digunakan untuk membeli token listrik rumah dan susu anak.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi:
-1 (satu) batang pohon bonsai jenis Beringin Dollar.
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









Komentar