JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap M. Antoni Steven alias Anton (41) seorang buruh harian lepas bermukim di Perumahan Tampuk Pinang Pura, Pangkalpinang.
Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Senin, 09 Maret 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, di dua lokasi berbeda yang menjadi basis operasi pelaku.
Penangkapan awal terjadi di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode RT 009 RW 003 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Saat itu, didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap Anton. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dalam plastik besar, tersimpan rapi di kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus berlanjut ke Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan bukti tak terbantahkan. Sebuah bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, serta 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dalam plastik besar, tersembunyi di dalam kotak rokok merek Climax. Barang bukti ini ditemukan di kantong jaket bagian dalam sebelah kiri yang tergantung di dapur rumah pelaku.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai berat bruto 8,86 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, antara lain: 4 (empat) plastik strip bening ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik strip, 1 (satu) sekop dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah jaket berwarna biru merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG berwarna hitam.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Pihak kepolisian juga akan melakukan assesment terhadap pelaku untuk mendalami jaringan peredaran narkotika ini.
