JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan, Kamis (12/3/2026) di Ruang Ketua DPRD.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari upah yang disebut masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Riki salah satu perwakilan sekitar 70 pekerja mengaku, kedatangannya untuk memperjuangkan hak dan kewajiban Pihak Perusahaan melalui DPRD Babel.“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujar Riki.
Ia juga menduga terdapat perbedaan antara laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dengan kondisi yang diterima para pekerja.
Selain upah, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, termasuk pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas.
Salah seorang mantan karyawan, Rizal, mengaku mengundurkan diri setelah bekerja selama 15 tahun karena tidak lagi cocok dengan kebijakan manajemen perusahaan.
Menurutnya, perusahaan kerap melakukan pemotongan gaji saat karyawan diliburkan. Bahkan, kerusakan mobil operasional disebut ikut dibebankan kepada sopir.
“THR juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saya sendiri juga belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” kata Rizal.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta para pekerja segera menyampaikan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” ujar Didit.
