JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam kunjungan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi, bersama jajaran pemasyarakatan ke Pemkot Pangkalpinang.
Gunawan Sutrisnadi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai menerapkan pendekatan pemidanaan alternatif melalui kerja sosial.
“Kesepakatan ini antara Bapas Kelas I Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Safarudin, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, program ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penempatan pelaku dalam kegiatan kerja sosial, tetapi juga diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan setelah mereka menyelesaikan masa pidana,” kata Safarudin yang akrab disapa Prof Udin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi eks warga binaan untuk mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan melalui dinas terkait.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemkot Pangkalpinang menyediakan pelatihan kerja bersertifikasi nasional bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang telah menjalani proses hukum.
“Pelatihan berlangsung sekitar satu bulan dengan berbagai keterampilan teknis maupun kewirausahaan,” ujarnya.
Selain itu, dukungan juga diberikan melalui program pemberdayaan dari Dinas Sosial berupa bantuan peralatan usaha bagi peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Pemkot Pangkalpinang berharap sinergi dengan Balai Pemasyarakatan ini dapat terus berlanjut guna memperkuat proses pembinaan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana di masyarakat.








Komentar