JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Unit Opsnal Tim Buser Naga, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Jumat (27/03/2026) dini hari.
Kapolresta Pangkalpinang mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Nurfani atas kehilangan barang di gudangnya yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Adapun kedua pelaku yakni Rian Al-jabar Als Metong (22), Pelajar/Mahasiswa serta Roskandi Als Robot (43), Buruh harian lepas, diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi sebenarnya telah direncanakan sejak Kamis, 5 Maret 2026 pukul 23.00 WIB. Pelaku Rian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor, lalu memanjat pagar dan merusak gembok pintu belakang gudang.
Pelaku membawa kabur 4 velg mobil Jeep, 1 velg Honda Jazz, mesin air, tabung oksigen, serta peralatan bengkel lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15.000.000.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi dua antara Rian dan pamannya, Roskandi, yang bertugas menjualkan barang tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 1 unit velg Honda Jazz, sedangkan 4 velg mobil Jeep masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Kedua tersangka kini diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum sesuai pasal pencurian.










Komentar