Tim Buser Naga Polresta Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga menangkap pelaku tindak pidana pencurian Ade Subarkah (29), warga Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga melakukan pencurian barang milik ibunya sendiri, Yuraida (64).

Kejadian pertama terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Saat korban pulang dari perjalanan ke Desa Kerantai selama 2 hari, ditemukan lemari 2 pintu, kipas angin, kasur, dipan, dan helm hilang dengan kerugian sekitar Rp7,7 juta.

Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di daerah Bukit Tani setelah mengejarnya yang berusaha melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian kepada Veny dengan harga Rp2 juta, kemudian menggunakan uangnya untuk judi online, membeli sabu, dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga mengaku mencuri lagi mesin cuci dan rescoker dari rumah ibunya pada Jumat (27/03/2026) dan menjualnya seharga Rp650 ribu dengan tujuan yang sama. Beberapa barang lain dibakar oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain mobil pickup hitam, kipas angin, set kasur beserta dipan, mesin cuci, rescoker, dan sisa pembakaran helm. Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum Jaksa.

Komentar