Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Residivis Kasus Persetubuhan Anak Usai Gelapkan Motor Operasional Pabrik

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Unit Opsnal Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap residivis kasus persetubuhan anak tahun 2020.

Kali ini, pelaku yang berinisial DPR (32) yang beralamat di Bukit Raya, Kelurahan Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor milik tempatnya bekerja, pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 14.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang.

Adapun kronologi peristiwa bermula pada hari Minggu, 22 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Bukit Tani RT.002 RW.001, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pelaku yang bekerja sebagai pegawai di sebuah pabrik tahu diduga nekat menggelapkan satu unit motor operasional milik majikannya.

Korban, Sutejo (42), menyadari kehilangan tersebut saat mengecek mess karyawan. Diketahui motor dan barang-barang milik pelaku sudah tidak ada di lokasi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, aksinya dilakukan sejak Sabtu malam, 21 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dengan alasan tidak memiliki uang, pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Honda MF125TR warna hitam dengan nomor polisi BN 6912 PY. Motor tersebut langsung dibawanya ke tempat rongsokan dan dijual seharga Rp720.000,-.

Uang hasil penjualan motor tersebut habis digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan sisa nya untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara dan gelar perkara serta akan diproses hukum yang berlaku yang dijerat dengan pasal penggelapan.

Komentar