Pelajar 23 Tahun Jadi Tersangka Pencurian, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Miras

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Unit Opsnal Tim Buser Naga, Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp11.000.000.

Pelaku berinisial MYP (23) yang merupakan seorang pelajar yang beralamat di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang ditangkap Senin 06 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 02 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Natuna, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam. Korban bernama Nolavander melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas selempang di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa pelaku berencana pergi ke wilayah Bangka Selatan bersama pasangannya. Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Toboali.

Pada Minggu, 05 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat, namun setelah diinterogasi kedua orang tersebut membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan polisi, MYP mengaku melakukan aksi bersama tiga rekannya. Ia berperan sebagai pengawas, sementara rekannya yang lain bertugas eksekusi dan berjaga di motor.

Uang hasil curian dibagi sesuai peran, namun yang mengejutkan, sisa uang sebesar Rp2.000.000 digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan minuman keras (Miras).

Selain itu, terungkap bahwa pasangan pelaku, R, awalnya mengaku tahu soal pencurian. Namun setelah diperiksa mendalam, R mengakui bahwa pernyataannya dipaksa oleh pelaku dan sebenarnya ia tidak mengetahui apa-apa.

Terkait penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 serta satu unit handphone Oppo warna ungu.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk diminta melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.