JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendorong agar biaya operasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dibiayai melalui APBD. Hal ini dinilai penting agar dana zakat yang dihimpun tidak terbebani untuk kebutuhan operasional lembaga.
Menurut Didit, saat ini anggaran operasional BAZNAS dari APBD masih tergolong minim, yakni sekitar Rp120 juta. Ia menilai kondisi tersebut kurang ideal, mengingat BAZNAS memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, khususnya fakir miskin.
“Operasional BAZNAS seharusnya ditanggung APBD sesuai amanat undang-undang, sehingga tidak mengganggu dana para muzakki,” ujarnya usai menerima audiensi pengurus BAZNAS Provinsi, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah perlu hadir mendukung BAZNAS, terutama dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi dari aparatur sipil negara (ASN) maupun sektor swasta.
Didit juga menyoroti menurunnya partisipasi ASN dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Dari total ribuan ASN di Bangka Belitung, sekitar 5.045 orang disebut belum optimal dalam menunaikan zakat profesinya sebesar 2,5 persen.
“Ke depan kita dorong kepercayaan kembali tumbuh, karena BAZNAS sangat membantu pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang tidak tercover APBD,” katanya.
Selain itu, ia mendorong BAZNAS memperluas sumber penghimpunan dana dari luar ASN, seperti perusahaan daerah maupun nasional, di antaranya perbankan, BUMN, dan sektor swasta lainnya.
Dalam hal transparansi, Didit meminta BAZNAS menyampaikan laporan keuangan secara rutin setiap bulan kepada gubernur dan DPRD. Laporan tersebut nantinya akan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kita ingin ada pengawasan, bukan pemeriksaan. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Guntur Budi Wibowo, menyambut baik dukungan DPRD tersebut. Ia menyebut pihaknya siap meningkatkan kinerja, terutama dalam optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
