JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Nelayan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (4/5/2026) bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Hal ini dipicu karena aktivitas penambangan yang diduga sudah masuk ke wilayah tangkap nelayan di Desa Tanjung Niur.
Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya kejelasan batas ruang laut guna mencegah tumpang tindih antara kepentingan pertambangan dan aktivitas nelayan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil penelusuran bersama perangkat teknis daerah menunjukkan bahwa area yang dipersoalkan merupakan zona tangkap nelayan.
“Wilayah tersebut bukan diperuntukkan bagi aktivitas tambang, sehingga perlu ada penyesuaian di lapangan,” ujarnya.
Didit menegaskan persoalan ini tidak hanya terkait aspek administratif atau tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
DPRD Babel pun meminta pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar masalah tidak berlarut-larut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti komitmen perusahaan yang disebut akan melakukan penyesuaian aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut.
“Komitmen itu harus benar-benar diwujudkan di lapangan, bukan hanya pernyataan,” kata Didit.
Dari sisi pengawasan, DPRD memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini, termasuk menjaga agar kepentingan nelayan tetap menjadi prioritas.
Audiensi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung kekhawatiran mereka terhadap aktivitas tambang yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah tangkap.
Dengan mencuatnya persoalan tersebut, DPRD Babel mendorong langkah yang lebih terukur dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang laut guna mencegah konflik antar sektor ekonomi.














Komentar