WALHI Region Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas)

Selamatkan Ruang Hidup dan Penghidupan Bentang Alam Sumatera

JURNALMERDEKA.id – PEKANBARU. Menghadapi krisis ekologis yang semakin mengancam Pulau Sumatera, sembilan Eksekutif Daerah WALHI se-Sumatera secara resmi mendeklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas). Aliansi ini lahir dari konsolidasi regional yang digelar di Pekanbaru pada 24–25 Mei 2026, sebagai wadah perjuangan bersama untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sumatera.

Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) merupakan respons kolektif terhadap kondisi ekologis Pulau Sumatera yang telah mencapai titik kritis. Hutan, sungai, pesisir, gambut, dan lahan masyarakat terus mengalami degradasi masif akibat krisis iklim dan eksploitasi berlebihan, mengancam keselamatan generasi sekarang dan mendatang.

Berdasarkan catatan dan pemantauan sembilan Eksekutif Daerah WALHI Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung), kehancuran ekologis telah melanda seluruh bentang alam dari ujung Aceh hingga Lampung. Bencana ekologis tidak lagi sekadar ancaman, melainkan realitas yang telah menelan korban jiwa, menghancurkan infrastruktur, serta merampas hak-hak agraria masyarakat adat dan komunitas lokal.

Sekitar 5 juta masyarakat miskin di Sumatera menjadi kelompok rentan dan paling terdampak akibat krisis iklim dan bencana ekologis yang terus berulang. Dampak yang mereka alami meliputi hilangnya nyawa dan luka-luka akibat banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan, kekeringan ekstrem, serta abrasi pesisir; kehilangan lahan garapan dan mata pencaharian utama sebagai petani, nelayan, dan pekebun akibat banjir, intrusi air laut, dan perluasan konsesi industri; terganggunya ketahanan pangan keluarga karena gagal panen berulang dan rusaknya lahan pertanian produktif; kesulitan akses air bersih yang aman; serta meningkatnya risiko penyakit seperti diare, ISPA, dan malaria pasca-bencana. Selain itu, jutaan di antaranya terancam kehilangan rumah dan tempat tinggal akibat penggusuran lahan serta konflik agraria yang semakin marak, yang pada akhirnya memperdalam kemiskinan struktural dan memaksa banyak keluarga melakukan migrasi paksa.

Krisis ini ditandai oleh semakin banyaknya korban jiwa dan kerugian materiil akibat bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan abrasi pesisir, serta terus meningkatnya korban konflik agraria dan sumber daya alam, termasuk konflik kehutanan dan perebutan wilayah kelola rakyat.

WALHI Aceh – Ahmad Shalihin

Aceh berada dalam fase kritis darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, perambahan hutan, dan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Krisis lingkungan ini diperparah oleh berbagai aktivitas industri dan pertambangan di kawasan lindung

Fakta Utama Krisis Ekologis Aceh:

Lonjakan Deforestasi: Tutupan hutan Aceh mengalami penyusutan drastis dengan kehilangan hingga hektare dalam satu tahun, melonjak 274% akibat aktivitas industri dan konsesi perusahaan.

DAS Kritis: Sekitar  40% hingga 60%, DAS utama di Aceh (seperti DAS Singkil, Jambo Aye, dan Peusangan) mengalami kerusakan. Ancaman Bencana: Kerusakan di wilayah hulu menyebabkan tingginya frekuensi bencana banjir bandang dan longsor yang berdampak langsung pada ribuan warga di berbagai kabupaten.

WALHI Sumatera Utara – Rianda Purba

Rimba Terakhir Sumatera Utara (Ekosistem Leuser dan Batang Toru) merupakan salah satu kawasan hutan alam paling penting di Sumatera Utara yang memiliki fungsi ekologis vital. Kawasan ini menjadi habitat utama bagi Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera, tapir, serta ribuan spesies lainnya, sekaligus berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat melalui pengaturan tata air, pengendalian bencana, dan penyediaan ruang hidup yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rimba Terakhir Sumatera Utara terus mengalami ancaman berupa deforestasi masif, alih fungsi lahan, ekspansi proyek ekstraktif, dan penanaman hutan industri skala besar yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan. “Kebijakan pro-investasi yang berlebihan, lemahnya pengawasan, serta minimnya penegakan hukum telah mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis dan sosial” Rianda Purba, Direktur WALHI Sumut

Kondisi darurat ini bukan lagi sekadar prediksi, melainkan telah terbukti nyata. Banjir bandang dan longsor yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, serta Kota Sibolga merupakan dampak langsung dari rusaknya ekosistem Batang Toru. Sementara itu, banjir di Langkat, Deli Serdang, dan Kota Medan tak lepas dari degradasi Ekosistem Leuser. Bencana-bencana ekologis ini bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akibat pembukaan hutan secara masif dan perampasan ruang hidup masyarakat.

WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa perlindungan Rimba Terakhir Sumatera Utara (Leuser dan Batang Toru) bukan sekadar isu konservasi, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tanpa penghentian deforestasi segera serta pemulihan fungsi ekologis secara menyeluruh yang berpihak pada masyarakat dan hak asasi manusia, kerusakan ini akan meninggalkan dampak lintas generasi.. Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proyek perusak di kawasan tersebut, memulihkan fungsi hutan secara serius, dan menjadikan posisi ini sebagai rujukan advokasi bersama guna memastikan Rimba Terakhir Sumatera Utara tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.

WALHI Sumatera Barat – Tommy Adam

Aktivitas eksploitasi sumber daya alam berupa Tambang Emas Ilegal (PETI) berlangsung secara masif di Sumatera Barat. WALHI Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah terjadi di 9 kabupaten/kota dengan total luas kerusakan hutan dan lahan mencapai lebih dari 10.000 hektare. Dari tahun 2012 hingga 2026, aktivitas PETI ini telah memakan korban jiwa sebanyak 50 orang. Penambangan emas ilegal di Sumatera Barat dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur, didukung oleh oknum aparat serta memanfaatkan alat berat. Aktivitas ini telah menghancurkan ruang hidup masyarakat, merusak hutan, dan mencemari lahan pertanian. Beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) juga tercemar berat, termasuk DAS Indragiri yang airnya mengalir hingga Provinsi Riau.Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan maraknya kekerasan terhadap pejuang HAM dan lingkungan. Setidaknya dua aktivis menjadi korban:

  • Nenek Saudah di Rao, Pasaman, hampir kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh pelaku tambang.
  • Wilson di Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, harus menerima 50 jahitan akibat diserang dengan senjata tajam karena berupaya menghentikan tambang emas ilegal di kampungnya.

“Aktivitas PETI semakin subur karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar tidak menjalankan kewenangan serta membiarkan kejahatan pertambangan dan kerusakan lingkungan berlangsung tanpa penindakan tegas,” Tommy Adam, Direktur WALHI Sumbar.

WALHI Riau – Eko Yunanda

Di tengah krisis iklim yang memperburuk kerentanan ekologis Sumatera, Wilayah Sumatera juga kembali terbakar khususnya Riau kembali mencatat titik panas tertinggi, mencerminkan kegagalan sistemik pengelolaan lahan gambut. Kebakaran hutan dan lahan berulang bukan lagi fenomena musiman, melainkan dampak langsung ekspansi industri ekstraktif yang menyebabkan degradasi gambut masif. Kerusakan ini semakin parah akibat bentang alam Bukit Barisan yang kini sangat rentan karena deforestasi dan alih fungsi lahan di hulu, sehingga mengancam keberlangsungan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama dengan pencemaran berat dan hilangnya daya tampung air. Akibatnya, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor semakin sering melanda Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah Sumatera lainnya. Tragedi akhir 2025 yang menewaskan ratusan jiwa serta mengungsikan puluhan ribu warga masih meninggalkan luka mendalam, sementara upaya pemulihan ekosistem mandek karena minimnya restorasi dan rendahnya tanggung jawab korporasi.

“Riau mencatat jumlah titik panas tertinggi di Sumatera, namun upaya mitigasi justru terhimpit efisiensi. Kegagalan tata kelola SDA dan perbaikan semu yang mengabaikan akar masalah. Di tengah luasnya ekosistem gambut, wilayah ini justru didominasi oleh konsesi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan HTI. Pengawasan hanya menyasar individu kecil, bukan korporasi sebagai pelaku utama. Kondisi ini memperburuk krisis iklim, memicu karhutla berulang sekaligus melemahkan benteng alam Sumatera, sehingga menyebabkan bencana ekologis berantai di Sumatera yang hingga kini belum pulih sepenuhnya,” Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau

WALHI Jambi – Oscar Anugrah

Peminggiran masyarakat adat dan pengetahuannya adalah bagian dari kekerasan struktural yang mencabut hak atas ruang hidup. Di Jambi, mereka disingkirkan dari wilayah kelola sekaligus dari pengambilan keputusan, sementara pengetahuan ekologisnya diabaikan demi investasi ekstraktif.

WALHI Jambi menilai ini bentuk nyata ketidakadilan ekologis. Pendekatan negara dan korporasi yang teknokratis menjadikan masyarakat sekadar objek, sekaligus memperparah krisis dan kerentanan di tingkat tapak. salah satu contoh yang paling nyata adalah masyarakat Suku Anak Dalam yang harus merelakan hutan-hutan yang selama ini menjadi rumah berubah menjadi perkebunan sawit, tanaman perkayuan, hingga tambang. Setidaknya, saat ini secara konkrit ada 7 tumenggung yang melawan perampasan ruang hidup mereka. “Kami menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk pengetahuan lokalnya, harus menjadi dasar kebijakan. Tanpa itu, pembangunan hanya akan merampas ruang hidup, memperdalam konflik dan kerusakan lingkungan,” Oscar Anugrah, Direktur WALHI Jambi

WALHI Bengkulu – Dodi Faisal

Konflik agraria di wilayah Sumatera mencatatkan angka yang cukup tinggi, diperparah oleh masifnya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal. Tindakan represif ini dinilai sengaja digunakan untuk menjegal pengakuan hak pengelolaan lahan oleh rakyat yang tengah berkonflik di sektor pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa ini terjadi di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, terdapat sedikitnya 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektar yang belum kunjung menemui titik terang. Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka dan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan. “Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah, yang dinilai justru menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,” Dodi Faisal, Direktur WALHI Bengkulu

Di sisi lain, upaya kriminalisasi terhadap petani pejuang hak atas tanah justru semakin tajam. Kasus yang menimpa petani di Pino Raya menjadi bukti nyata ketimpangan hukum tersebut. Petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, alih-alih mendapatkan keadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis setelah aparat penyidik menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam.

Padahal, secara yuridis, Pasal 307 ayat (2) KUHP secara tegas mengecualikan penggunaan senjata tajam jika digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya. Ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. “Penggunaan pasal tersebut untuk menjerat petani yang sedang menggarap lahan adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan substansi undang-undang demi membela kepentingan korporasi.”

WALHI Lampung – Irfan Tri Musri

Tata kelola sampah di Indonesia dinilai semakin jauh dari jalur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, khususnya di wilayah Sumatera, saat ini masih didominasi oleh sistem penumpukan terbuka (open dumping).

Kritik tajam juga diarahkan pada rencana pemerintah pusat yang hendak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh wilayah. Kebijakan ini dipandang sebagai gambaran potensi kegagalan yang akan terulang kembali. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, beberapa provinsi yang telah membangun PLTSa justru berakhir tidak beroperasi. Kondisi tersebut diperparah oleh ancaman polutan berbahaya yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sampah pada fasilitas PLTSa.

Di sisi lain, kawasan perkotaan saat ini juga menghadapi krisis lingkungan akibat minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. “Masalah ini kian runyam dengan masifnya penyusunan tata ruang yang mengabaikan tahap partisipasi masyarakat. Proses perencanaan tersebut dinilai tidak menghitung daya dukung serta daya tampung lingkungan secara cermat. Alhasil, pembangunan di wilayah urban cenderung tidak terkontrol dan memicu terjadinya berbagai bencana ekologi,” Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung

WALHI Sumatera Selatan – Ersyah H Suhada

Bencana ekologis kini mengepung seluruh provinsi di Pulau Sumatera. WALHI Sumatera Selatan menegaskan bahwa situasi kritis yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara bukan lagi bencana alam biasa. Ini adalah buah dari keserakahan korporasi dan penguasa. Kehancuran lingkungan hidup di Sumatera dipicu oleh masifnya aktivitas ekstraktif, mulai dari tambang batu bara, perkebunan sawit skala besar, Hutan Tanaman Industri (HTI), industri migas, pembangunan infrastruktur energi, hingga eksploitasi kawasan rawa dan gambut. Kondisi ini kian diperparah oleh buruknya krisis tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

Di Sumatera Selatan sendiri, WALHI mencatat 33 hingga 34 peristiwa banjir dan longsor sepanjang Januari hingga awal Maret 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Dampaknya sangat masif: 26.373 KK terdampak, 598 KK mengungsi, dan lebih dari 25 ribu rumah warga terendam.

Kerusakan fasilitas publik juga tidak terhindarkan, meliputi 17 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, 4 jembatan rusak, serta 15,33 km jalan yang terganggu. Sektor ekonomi warga ikut lumpuh setelah 4.830 hektare sawah dan 545 hektare kebun rusak terendam air.

WALHI Sumsel menegaskan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, bencana banjir terus terjadi secara berulang di beberapa wilayah krusial seperti Kabupaten OKU Timur, Prabumulih, Kota Palembang, Kabupaten MURATARA, dan Kabupaten Empat Lawang. “Bencana ekologis di Sumatera bukan lagi fenomena alam biasa, melainkan buah dari keserakahan korporasi dan penguasa yang diperparah buruknya krisis tata kelola sumber daya alam.” Ersyah H Suhada, Direktur WALHI Sumsel

WALHI Kepulauan Bangka Belitung – Ahmad Subhan Hafiz

Ekspansi aktivitas pertambangan timah kian memperluas degradasi ekosistem esensial di kawasan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, kerusakan ekosistem karang di wilayah tersebut telah mencapai 67.000 hektare, dengan lebih dari 64.517 hektare di antaranya mengalami krisis yang tidak dapat dipulihkan. Secara keseluruhan, Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan sekitar 240.467,98 hektare hutan mangrove, sehingga hanya menyisakan luas sebesar 33.224,83 hektare.

Degradasi bentang alam penting di ekosistem pesisir akibat pertambangan timah ini berdampak langsung pada munculnya bencana ekologis. Selain merusak lingkungan, kondisi tersebut juga memicu penurunan signifikan pada hasil tangkapan para nelayan setempat.

“Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di berbagai ekosistem esensial. Wilayah krusial yang mendesak untuk dilindungi meliputi Perairan Belitung Timur, Perairan Batu Beriga, Perairan Batu Perahu, Perairan Teluk Kelabat Dalam, serta wilayah tangkap nelayan lainnya,” Ahmad Subhan Hafiz, Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung

Pernyataan Sikap 

Aliansi Daulat Sumatera Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) menilai bahwa seluruh pemerintah daerah di Sumatera telah gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pulau ini. Pemerintah daerah juga dinilai gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu tubuh ekologis.Tuntutan dan Rekomendasi Solusi Andalas menyampaikan tuntutan dan rekomendasi mendesak kepada seluruh Gubernur di Sumatera serta Pemerintah Pusat:

  1. Segera menggelar Pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi;
  2. Memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal;
  3. Menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak;
  4. Melakukan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  5. Menjadikan Keadilan Ekologis sebagai panglima dalam setiap kebijakan pembangunan;
  6. Memperkuat penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap pelaku perusakan terutama korporasi penjahat lingkungan;
  7. Memandang dan mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan ekologis (satu bagian), bukan semata-mata terkotak-kotak menurut batas provinsi; dan
  8. Melaksanakan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk gambut, hutan mangrove, dan daerah aliran sungai.

Komentar

News Feed