DPRD Babel Bersama Masyarakat 9 Desa Audiensi Dengan PT GML

JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat audiensi guna menindaklanjuti tuntutan pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (3/6/2026) pukul 13.00 WIB ini, menghadirkan perwakilan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Usai memimpin rapat tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran langsung Direktur Baru PT GML, Mr. Sarah, yang datang dari Malaysia untuk menyelesaikan konflik yang telah lama bergulir ini.

“Pertama-tama saya berterima kasih kepada Direktur Baru PT GML yang bersedia hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi kami sudah sepakat bahwa dalam waktu satu bulan ke depan, harus sudah ada keputusan konkret dari pihak manajemen di Malaysia terkait tuntutan masyarakat,” ujar Didit kepada awak media.

Didit memaparkan ada empat poin krusial yang menjadi tuntutan masyarakat sembilan desa dan harus segera diselesaikan oleh pihak perusahaan, diantaranya :

1.Masyarakat menuntut PT GML segera melunasi kewajiban atau utang perusahaan terkait perhitungan plasma. 2.Masyarakat menegaskan bahwa program replanting (peremajaan) dan Koperasi Kebun Sawit Lestari (KKSL) tidak termasuk ke dalam hitungan kebun plasma.

3. Masyrakat meminta PT GML untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari desa-desa terdampak, di mana untuk tahap awal disepakati minimal 10 orang per desa, serta

4. Masyarakat meminta agar tidak ada monopoli terhadap pengiriman buah/Delivery Order (DO) serta meminta pihak perusahaan memberikan standar kualitas yang adil dalam pengiriman kelapa sawit di wilayah tersebut.

Didit menegaskan bahwa komitmen satu bulan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi keberlangsungan investasi PT GML di Bangka Belitung. Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak perusahaan ingkar janji, masyarakat dipastikan menolak perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare.

Langkah tegas bahkan sudah diambil oleh pihak agraria setempat. Didit mengungkapkan, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bangka telah menyatakan komitmennya untuk memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML.

Guna memperkuat langkah tersebut, DPRD Babel dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Kami akan segera ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan perihal ini agar pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama. Ini adalah poin-poin penting yang disepakati, dan mudah-mudahan Insya Allah, tidak perlu ada lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk masalah ini karena semua sudah clear,” pungkas Didit