JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta PT Gunung Maras Lestari (PT GML) segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. DPRD juga meminta agar pembahasan usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ditunda hingga seluruh persoalan dengan warga diselesaikan.
Permintaan itu disampaikan usai audiensi bersama sekitar 200 warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
Warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menyampaikan aspirasi terkait pembangunan kebun plasma serta kompensasi yang dinilai belum dipenuhi PT GML sejak perusahaan beroperasi.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga meminta pemerintah mengevaluasi HGU PT GML apabila kewajiban terhadap masyarakat tidak segera diselesaikan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD meminta PT GML menghormati komitmen yang telah dibuat dengan masyarakat serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Didit, tuntutan masyarakat mengenai pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen merupakan aspirasi yang harus menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan dengan hak masyarakat yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap perusahaan menghargai komitmen yang sudah dibuat dan memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Didit kepada wartawan usai audiensi.
Didit menambahkan, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan plasma, tetapi juga menyangkut sejumlah hak lain yang berasal dari kesepakatan masa lalu dan hingga kini belum diselesaikan.
Ia menilai berbagai komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat harus dipenuhi agar persoalan tidak terus berlarut.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka serta Bupati Bangka agar proses pembahasan usulan yang diajukan perusahaan, termasuk terkait perpanjangan HGU, ditunda sementara.
Menurut Didit, langkah tersebut dilakukan agar seluruh persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada persetujuan terhadap usulan perusahaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN Bangka dan Bupati Bangka agar tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum seluruh persoalan masyarakat dengan perusahaan diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.













Komentar