JURNALMERDEKA.id – BANGKA. DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026), menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, kepala kantor, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus mengatakan agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut telah disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD melalui rapat paripurna pada 29 Juni 2026 dan selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025. Selain itu, pembahasan juga berpedoman pada hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Laporan tersebut telah diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sesuai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, proses diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari kebijakan selama satu tahun anggaran.
Selanjutnya disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Secara umum, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 memuat garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027. DPRD berharap KUA dan PPAS memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Pantai & Kepulauan
Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sesuai ketentuan, persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 29 Juni 2026,” ujarnya.
Syahbudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras membahas Raperda tersebut pada 6 Juli 2026 hingga akhirnya pada hari ini dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Ia mengatakan seluruh masukan dan evaluasi dari fraksi-fraksi DPRD telah dicatat dan akan dijadikan bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Selanjutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, KUA dan PPAS merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, serta pendanaannya dengan memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama pencapaian tahun sebelumnya dan proyeksi kinerja tahun berikutnya.
Sebagai instrumen kebijakan fiskal, APBD Tahun 2027 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi akselerator pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syahbudin mengatakan optimisme pembangunan didasarkan pada capaian yang telah diraih Kabupaten Bangka dalam beberapa tahun terakhir.Pantai & Kepulauan
Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka telah mencapai 75,38. Angka kemiskinan berada pada kisaran 4 persen atau di bawah rata-rata nasional. Pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp63,27 juta, sementara gini ratio berada di angka 0,2 yang menunjukkan tingkat pemerataan yang tinggi.
Untuk Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, tingkat kemiskinan sebesar 4,27 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp65,33 juta, IPM mencapai 75,77, serta gini ratio sebesar 0,205.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bangka akan melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi secara terukur, menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, serta meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dalam kaitannya dengan penyerapan anggaran, Pemkab Bangka menginginkan APBD lebih banyak digunakan untuk belanja pemerintah yang mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, seperti sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, peningkatan kapasitas perekonomian, pengentasan kemiskinan, serta penguatan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memastikan anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk biaya rutin maupun belanja barang yang kurang produktif.














Komentar