JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Nasapta meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung.
Dirinya menilai, evaluasi harus mencakup pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
“Persoalan yang dihadapi saat ini bukan hanya keterbatasan RKAB PT Timah yang menyebabkan hasil produksi masyarakat belum seluruhnya dapat diserap, tetapi bagaimana tata kelola pertambangan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat Pulau Belitung,” kata Edi, (22/07/2026).
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya bisa diantisipasi melalui perencanaan produksi yang lebih matang. Menurutnya, kesalahan perencanaan tidak boleh berdampak pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.
Edi menjelaskan, ketika hasil tambang masyarakat tidak terserap, dampaknya meluas tidak hanya kepada penambang, tetapi juga pelaku usaha, jasa angkutan, UMKM hingga menurunnya daya beli masyarakat.
Selain persoalan RKAB, DPRD Babel juga menyoroti masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan biaya ekonomi karena lahan yang masuk dalam kawasan IUP menjadi terbatas pemanfaatannya untuk sektor lain.
“Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Babel meminta PT Timah mengoptimalkan seluruh wilayah IUP melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi yang terencana agar penguasaan wilayah sejalan dengan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti adanya disparitas harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi menegaskan masyarakat Belitung berhak mendapatkan harga yang adil apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama.
“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung. Menurut Edi, keberadaan smelter akan memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat posisi tawar penambang dan pelaku usaha lokal.
Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka panjang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur,” katanya.
Edi menegaskan DPRD Babel akan terus mendorong pemerintah pusat mencari solusi atas persoalan RKAB yang dihadapi masyarakat. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat.
“Sudah saatnya paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung tidak lagi berorientasi pada penguasaan wilayah semata, tetapi diarahkan pada produktivitas, pemerataan manfaat, peningkatan nilai tambah, serta sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.








Komentar