JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. — Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) Bangka Belitung menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel pada Selasa (4/8/2026). Aksi massa ini disampaikan untuk menuntut kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta perlindungan hak-hak masyarakat di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, hingga penegakan hukum yang selama ini dinilai menimbulkan kesenjangan ekonomi, ketidakpastian hukum, dan keresahan luas di tengah masyarakat.
Dalam aksinya, Almaster Babel menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi perhatian publik: 1. Terkait Keberadaan Satgas Trisakti
Mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Satgas Trisakti di Babel, meliputi dasar hukum pembentukan, tugas, fungsi, kewenangan, ruang lingkup kerja, masa penugasan, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada publik. Almaster juga meminta seluruh dokumen dasar pembentukan dan penugasan Satgas Trisakti dibuka secara transparan, serta penjelasan mengenai peran dan tugasnya agar tidak tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah diatur undang-undang.
Selain itu, Almaster meminta penjelasan kepada PT Timah dan instansi terkait mengenai jumlah timah yang telah diamankan Satgas Trisakti, asal-usul barang, serta mekanisme penyerahannya kepada pihak berwenang. Juga ditegaskan apakah kewenangan Satgas hanya terbatas wilayah IUP Timah atau mencakup seluruh pertambangan timah di Babel.
Almaster menegaskan, tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya wajib dilakukan aparat berwenang dengan menjunjung asas hukum yang berlaku. Jika pemerintah tidak dapat menunjukkan dasar hukum, kewenangan dan akuntabilitas yang jelas, Almaster mendesak penugasan Satgas Trisakti dihentikan dan seluruh personil ditarik dari Babel karena dinilai menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum.
2. Terkait Keadilan Ekonomi Sektor Pertambangan Timah
Almaster mendesak pemerintah menghapus kesenjangan harga beli timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung agar masyarakat mendapat perlakuan adil. Juga mendesak diakhirinya praktik yang dipersepsikan masyarakat sebagai monopoli tata niaga timah di Pulau Belitung dengan membuka kesempatan investasi sehat dan transparan sesuai peraturan.
Terkait pengangkutan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, diminta kepastian hukum agar tidak terjadi kriminalisasi warga yang beraktivitas sesuai aturan. Almaster juga mendesak penyusunan kebijakan tata niaga timah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta memberi kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha secara adil.
3. Terkait Hak Kebun Plasma Masyarakat Delapan Desa
Almaster mendesak pemerintah pusat, daerah dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan hak kebun plasma masyarakat di delapan desa Kabupaten Bangka yang belum terealisasi selama kurang lebih 28 tahun. Secara khusus diminta penyelesaian hak-hak warga Desa Sempan, Kayu Besi Besar, Dalil, Bakam, Nangka, Mabar, dan Bukit Layang secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Almaster juga meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur undang-undang. Seluruh pejabat diminta mengutamakan perlindungan kepentingan masyarakat di atas kepentingan korporasi serta bersikap netral dalam penyelesaian konflik agraria.
4. Terkait Kawasan Hutan dan Hak Masyarakat
Terakhir, Almaster mendesak pemerintah mengevaluasi penetapan kawasan hutan yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik warga, kebun, pemukiman, fasilitas umum maupun areal pemakaman. Seluruh konflik tenurial wajib diselesaikan melalui verifikasi lapangan terbuka dengan melibatkan masyarakat. Kebijakan kawasan hutan perlu ditata ulang agar tidak menghambat aktivitas ekonomi warga yang telah berlangsung turun-temurun. Termasuk pula penyelesaian persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di atas tanah hak masyarakat dengan mengutamakan perlindungan hukum warga.
Almaster Babel Desak Penyelesaian Masalah Hukum, Tambang, dan Plasma








Komentar