JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzalimi (Almaster) Babel pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel.
Pertemuan ini digelar menanggapi empat tuntutan utama yang disampaikan Almaster, yaitu terkait keberadaan Satgas Trisakti, keadilan ekonomi sektor pertambangan timah, hak kebun plasma masyarakat delapan desa, serta kawasan hutan dan hak masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait seluruh barang hasil pengamanan yang dilakukan Satgas Trisakti. Ia meminta data tersebut disampaikan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat luas guna mencegah bermunculannya spekulasi mengenai status dan keberadaan barang-barang yang diamankan.
“Keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi mengenai keberadaan dan status barang hasil pengamanan,” tegas Didit.
Selain transparansi data, Didit juga mendorong perbaikan mekanisme pengamanan di lapangan. Ke depannya, setiap tindakan Satgas wajib melibatkan unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat guna menghindari kesalahpahaman di tengah warga.
“Kami berharap ke depan setiap tindakan pengamanan dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat setempat, jangan sampai ada perbedaan informasi antara petugas dan masyarakat,” ujarnya.
Rapat dengan pendapat ini juga membahas aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta kepastian ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan pertambangan yang sesuai ketentuan hukum. DPRD pun memastikan penataan kawasan hutan dan pengaturan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda antara pihak perusahaan dan masyarakat.
“DPRD meminta penataan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara perusahaan dan masyarakat,” pungkas Didit.














Komentar