JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang gencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar.
Plt. Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, menyampaikan langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sering digunakan secara sembarangan oleh para pedagang.
“Kami melakukan penertiban ini sekaligus memberikan sosialisasi kepada PKL yang melanggar, khususnya yang berjualan di atas trotoar. Fokus utama kami adalah pedagang yang membangun tempat berjualan bersifat permanen,” ujarnya, Rabu (19/08/2026) saat dikonfirmasi awak media.
Romi menjelaskan, pihaknya melaksanakan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah dilakukan secara bertahap: dimulai dari sosialisasi, kemudian akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara berurutan.
“Alhamdulillah, meski masih di tahap sosialisasi, pedagang yang melanggar sudah mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Sambil menunggu aturan zonasi selesai, pedagang masih kami izinkan berjualan dengan syarat menggunakan gerobak yang bersifat bongkar pasang atau beroda,” jelas Romi.
Operasi penertiban terhadap bangunan pedagang permanen kini sudah berjalan di Jalan Mentok (yang didominasi pedagang pakaian) serta kawasan Selindung.
“Sesuai arahan Wali Kota, pedagang tetap boleh beraktivitas asalkan menggunakan gerobak beroda yang bisa dipindah-pindah. Selain itu, setelah selesai berjualan, mereka wajib membersihkan sendiri lokasi tempat berdagang,” tegasnya.
