JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG . Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial AK (45) kini memasuki tahap lanjut. Polda Bangka Belitung secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Bangka, setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (24/8/2026) di Markas Polda setempat.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel turut menyerahkan seluruh barang bukti pendukung perkara tersebut. Langkah ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan tersangka serta barang bukti dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengusaha tambak udang berinisial FG terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak yang dilaporkan sejak Oktober 2025. Sebelumnya, pada Kamis (20/8/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Proses hukum kini berjalan terus di lingkungan kejaksaan guna disusun dakwaan dan dijadwalkan persidangan demi keadilan bagi pelapor dan tersangka.
Apakah kamu ingin saya merangkumnya menjadi versi lebih ringkas atau menyusun poin pentingnya saja?
