JURNALMERDEKA.id – PANGKAL PINANG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang terus melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Pangkalpinang, Romi Al-Fauza, menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku dimulai dari tahap sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP).
Ia menyebutkan bahwa bagi pelanggar yang sudah mendapat Surat Peringatan (SP), penanganan masih berjalan. Sementara bagi yang sudah mencapai tahap SP-3, tim langsung melakukan penegakan.
“Kami minta yang bersangkutan membongkar sendiri terlebih dahulu dan jika memerlukan bantuan, tim kami siap membantu pelaksanaannya,” ungkap Romi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/9/2026).
Salah satu lokasi yang sedang mendapatkan perhatian khusus saat ini adalah kawasan Pasar Irian. Dari upaya tersebut, kondisi jalan di wilayah itu kini sudah terbuka lebar dan lalu lintas berjalan lancar. Sebelumnya banyak pedagang yang berjualan hingga maju ke badan jalan sehingga menyempitkan ruang gerak kendaraan.
Secara keseluruhan di wilayah Kota Pangkalpinang, tercatat sudah sekitar 200-an lapak permanen yang melanggar aturan telah dibersihkan dan dibongkar. Pembersihan menyasar titik-titik strategis meliputi Jalan Selindung, Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Depati Hamzah, serta kawasan Pasar Burung.
Pihak Satpol PP menegaskan tidak akan berhenti di situ saja. “Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari secara terus-menerus sampai kondisi ketertiban dan ketenteraman tercapai sepenuhnya. Setelah tertib, kami akan terus melakukan pengawasan serta pemantauan kembali,” tegas Romi.








Komentar