Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi Peletakan Batu Pertama RUPBASAN

 JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Pemerintah Kota Pangkalpinang turut menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) Kejaksaan RI Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Selasa (22/09/2026).

Wali Kota Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas dimulainya pembangunan fasilitas ini. Menurutnya, RUPBASAN bukan sekadar gedung penyimpanan, melainkan pilar penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya sampaikan apresiasi dan selamat atas dimulainya pembangunan RUPBASAN ini. Lebih dari sekadar bangunan, fasilitas ini mendukung tertibnya penegakan hukum, khususnya pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar aman, tertib, dan profesional,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa benda sitaan adalah bagian tak terpisahkan dari proses hukum, sehingga tempat penyimpanan yang memenuhi standar mutlak diperlukan guna menjaga keamanan, kondisi, serta status hukum benda tersebut.

Pembangunan RUPBASAN ini juga dinilai sebagai wujud penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah. Pemkot menyambut baik kehadirannya dan berharap dapat melancarkan tugas aparat sekaligus mempererat sinergi antarlembaga.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan siap terus membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Babel beserta jajarannya demi tata kelola dan penegakan hukum yang baik. Wali Kota berharap pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, berkualitas, dan memperhatikan aspek keamanan.

“Semoga pembangunan ini selesai tepat waktu, berfungsi maksimal, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar