JURNALMERDEKA.id — PANGKALPINANG. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang bersama Inspektorat dan Satpol PP melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selain menindaklanjuti arahan Wali Kota, sidak ini juga sekaligus menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola kepegawaian tetap tertib, profesional, dan siap menghadapi penyesuaian pasca berakhirnya status pegawai paruh waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang per 30 September 2026.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Suprayitno, menyampaikan bahwa sidak ini mencakup seluruh unsur kepegawaian, mulai dari PNS, PJLP, pegawai paruh waktu, hingga pegawai penuh waktu, dan akan digelar hingga ke tingkat kecamatan. Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah ketidaktertiban terkait kedisiplinan pegawai. Pihaknya menegaskan setiap pelanggaran akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, yang penanganannya menjadi wewenang Inspektorat, BKPSDMD, serta Satpol PP.
“Setelah sidak selesai, kami akan mengagendakan pembahasan bersama pimpinan untuk merumuskan kebijakan lanjutan. Setiap pelanggar kedisiplinan akan diberikan sanksi sesuai ranah masing-masing instansi,” ujar Suprayitno.
“Sidak ini dilakukan dalam rangka persiapan masa transisi berakhirnya masa kerja 2.765 pegawai paruh waktu per 30 September 2026. Kami akan melakukan inspeksi di seluruh OPD sampai ke kecamatan, untuk semua ASN maupun kategori pegawai lainnya,” tegas Suprayitno.








Komentar