JURNALMERDEKA.id – JAKARTA. Ribuan pekerja dari berbagai elemen turun ke kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut tidak sekadar menjadi mobilisasi massa, tetapi menjadi bentuk tekanan buruh agar kepentingan pekerja benar-benar tercermin dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Massa mulai memenuhi kawasan Jalan Gatot Subroto hingga area sekitar Gerbang Pemuda. Sejumlah mobil komando digunakan untuk menyampaikan orasi, sementara peserta aksi membawa bendera organisasi dan spanduk berisi tuntutan.
Salah satu perhatian utama massa adalah kepastian kerja. Buruh meminta pemerintah dan DPR memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja, termasuk menyangkut sistem outsourcing, pekerja kontrak, pemagangan, serta persoalan pengupahan.
Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda DPR yang berkaitan dengan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Karena itu, keberadaan massa di depan gedung parlemen menjadi simbol bahwa proses legislasi tersebut turut diawasi langsung oleh kelompok pekerja.
Di tengah konsentrasi massa, aparat kepolisian melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Polda Metro Jaya menyiagakan 11.261 personel gabungan untuk mengawal kegiatan penyampaian pendapat tersebut.
Kepadatan massa juga berdampak pada arus kendaraan. Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR sempat ditutup sementara dan arus kendaraan dari arah Semanggi menuju Slipi dialihkan untuk mengantisipasi kemacetan.
Di sisi lain, pengamanan aksi diarahkan dengan pendekatan persuasif. Kepolisian menyatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, dengan tetap menjaga agar aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
Aksi buruh dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari, yakni 6-8 Oktober 2026. Dengan demikian, kawasan parlemen masih berpotensi menjadi titik konsentrasi massa dalam beberapa hari ke depan.
Bagi buruh, persoalan yang dibawa ke depan DPR bukan hanya soal pengesahan sebuah aturan. Mereka ingin memastikan regulasi ketenagakerjaan yang lahir dari parlemen memberikan kepastian mengenai pekerjaan, perlindungan hak, dan penghasilan yang dinilai layak bagi pekerja.














Komentar