Jurnalmerdeka.id — PANGKALPINANG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Bangka Belitung di Ruang Banmus Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Kamis (8/10/2026).
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur. Turut mendampingi Sekda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Aliansi BEM Daerah Bangka Belitung diwakili oleh pengurus BEM IAIN SAS Babel, UNABA, Institut Citra Internasional, Universitas Bangka Belitung (UBB), Politeknik Manufaktur (Polman) Babel, Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, serta Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Pertemuan ini diinisiasi oleh Panitia Pelaksana BEM Babel sebagai tindak lanjut aksi penyampaian aspirasi pada 25 September 2026.
Pertemuan yang berlangsung dialogis dan terbuka ini membahas langkah konkret penanganan berbagai isu strategis daerah, mulai dari penegakan hukum dan HAM, ekonomi, ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Fery Afriyanto mengatakan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Arahan Nomor 200/0878.c/BAPPEDA-I. Surat tersebut membagi penanganan isu krusial kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Fery juga menegaskan bahwa pimpinan daerah telah bergerak cepat sejak aspirasi diterima.
“Dari seluruh aspirasi mahasiswa BEM se-Bangka Belitung yang disampaikan tanggal 25 September 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sudah menyampaikan respons cepat. Tanggal 1 suratnya sudah ditandatangani untuk seluruh perangkat daerah. Ada 18 Kepala Dinas dan Kepala Biro yang diperintahkan oleh Gubernur untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, serta terdapat batas waktu tanggal 25 Oktober untuk menyampaikan laporan dan solusi yang harus dilaksanakan,” jelas Fery.
Ia menambahkan, Pemprov Babel juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan BUMN guna menyelesaikan permasalahan masyarakat. Setiap PD ditugaskan menyusun rekomendasi dan langkah konkret berbasis bukti (evidence-based).
“Bukan cuma kepada kepala perangkat daerah disampaikan arahan dan perintah, melainkan juga dikoordinasikan dengan Polda terkait tambang ilegal, serta Pertamina dan BPH Migas agar dapat menertibkan BBM di seluruh SPBU Provinsi Bangka Belitung. Semua aspirasi dari adik-adik mahasiswa mencerminkan kondisi di Bangka Belitung, dan itu menjadi tugas kita di Pemprov untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” tambah Sekda Babel.








Komentar