DLH Pangkalpinang Siapkan Tim : Buang Sampah Sembarangan Bisa Denda hingga Tindak Pidana

Jurnalmerdeka.id — PANGKALPINANG. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengungkapkan pihaknya akan menempatkan tim pengamanan dari Satpol PP untuk menegakkan Perda persampahan. Pelaku yang membuang sampah sembarangan nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga tindak pidana .

“Menurut saya, tindakan yang paling efektif itu adalah dengan penegakan hukum sehingga memberi efek jera. Saya yakin kalau ini ditegakkan maka dampak baiknya juga akan berimbas positif kepada seluruh masyarakat di Kota Pangkalpinang,” tegas Fahrizal.

Ia menjelaskan saat ini ada pergeseran budaya masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan. Jika ada satu orang mulai membuang sampah di suatu tempat, orang lain cenderung ikut‑ikut melakukannya, padahal hal itu jelas dilarang.

Fahrizal mengajak masyarakat lebih sadar akan kebersihan lingkungan. Masyarakat dapat menggunakan layanan mobil pengangkut sampah kelurahan, mobil kuning DLH, atau pengelolaan sampah secara swadaya.

Dikatakan Fahrizal, volume sampah harian di Pangkalpinang bisa mencapai 100 ton per hari, merupakan jumlah terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan dapat bertahan lebih lama, namun target pemanfaatan residu sebesar 30 persen belum tercapai secara optimal. Pihak DLH akan terus memaksimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (TPST3R) di Selindung serta program pemilahan sampah di masyarakat.

Komentar