Jurnalmerdeka.id – PANGKALPINANG. Pemerintah Kota Pangkalpinang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berupa denda hingga hukum pidana, bagi pelaku pelanggaran yang terbukti membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin usai melakukan gotong royong jumat asri, Jumat (9/10/2026) bertempat di seputaran Jalan Baru Kampak Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Wali Kota menyebut bahwa Pemkot Pangkalpinang akan semakin tegas dalam mengatasi persoalan persampahan ini. Karena tidak cukup hanya dengan larangan, himbauan-himbauan, pemasangan CCTV di titik-titik rawan masyarakat membuang sampah sembarangan, tetapi juga akan melakukan penegakan Perda berupa denda hingga hukum pidana, bagi pelaku pelanggaran yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Kita akan terus membenahi persoalan persampahan ini termasuk di internal kita sendiri. Kita akan benahi sistemnya, yang penting masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukas wali kota.
