Hasil Pendataan Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, DPRD Babel Akan Panggil BPS Pusat

Jurnalmerdeka.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah provinsi berencana mendatangi Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat untuk menyampaikan aspirasi kepala desa dan lurah terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan kepala desa dan lurah terhadap hasil pendataan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Persoalan ini menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).

Menurut Didit, kepala desa dan lurah turut menghadapi dampak sosial ketika data penerima bantuan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya. Padahal, proses pendataan yang dipersoalkan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan mereka.

Karena itu, DPRD memfasilitasi pembahasan tersebut agar pemerintah pusat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah desa dan kelurahan di Bangka Belitung.

“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” ujar Didit seusai rapat.

Didit mengatakan, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah mekanisme pendataan agar lebih sesuai dengan keadaan masyarakat di setiap daerah.

Ke depan, kepala desa diharapkan dilibatkan melalui musyawarah desa dalam proses pemutakhiran data. Pelibatan tersebut dinilai penting karena aparat desa memiliki pengetahuan mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga di wilayahnya.

Dengan mekanisme itu, informasi mengenai keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Selain pelibatan pemerintah desa, pembahasan juga mencakup dukungan anggaran untuk menunjang proses pendataan.

Didit menyebutkan, kebutuhan pendanaan operasional masih dibahas bersama pihak eksekutif. Pemerintah Provinsi Babel juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan dukungan anggaran pendamping.

Di sisi lain, BPS disebut bersedia mendampingi dinas sosial dan perangkat daerah terkait untuk memperbaiki pelaksanaan pendataan serta penyaluran bantuan.

Persoalan lain yang dibahas adalah usulan memasukkan kearifan lokal sebagai variabel tambahan dalam penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Didit menjelaskan, BPS Pusat pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut. Namun, pembahasannya masih berada pada tahap usulan dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga terkait.

Variabel lokal yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk mengganti indikator yang sudah berlaku, melainkan melengkapi indikator yang ada agar penilaian kondisi masyarakat dapat mempertimbangkan karakteristik daerah.

Usulan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk dibahas lebih lanjut.

Bagi Bangka Belitung, pendekatan tersebut dinilai relevan karena perubahan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk dampak dinamika sektor pertambangan timah, dapat memengaruhi kemampuan ekonomi rumah tangga.

Kondisi fisik rumah, misalnya, tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya. Karena itu, penilaian kemiskinan perlu mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi secara lebih menyeluruh, bukan hanya bertumpu pada satu indikator.

Meski demikian, penambahan variabel lokal tetap membutuhkan pembahasan dan mekanisme pengukuran yang jelas agar penerapannya dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait tuntutan sebagian kepala desa dan lurah agar penyaluran bantuan dihentikan sementara sampai persoalan data diselesaikan, Didit mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan gubernur.

Menurut dia, penyampaian surat resmi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut menjadi ranah pemerintah provinsi.

DPRD, kata Didit, berupaya memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah, BPS, dan pemerintah desa agar persoalan data tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia berharap, koordinasi dengan BPS Pusat dapat menghasilkan mekanisme pendataan yang lebih akurat, melibatkan pemerintah desa, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bangka Belitung.

Dengan demikian, pemutakhiran DTSEN diharapkan tidak hanya menghasilkan data administratif, tetapi juga mampu menggambarkan keadaan warga yang menjadi sasaran program bantuan sosial.