Tiga Ranperda Prioritas Dibahas, Pemprov Babel dan DPRD Sinergi Dorong Pembangunan Berkelanjutan

JurnalMerdeka.id — PANGKALPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal ini ditunjukkan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (30/10/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
2. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.

Membacakan sambutan Gubernur, Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Pemprov Babel siap berkolaborasi penuh dengan DPRD dalam membahas kedua Ranperda inisiatif tersebut. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, menjaring masukan pemangku kepentingan, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Babel.

“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Sekda Fery Afriyanto.

Perubahan regulasi di sektor kelautan dan perikanan diharapkan menjadi solusi atas persoalan konflik ruang laut, merawat ekosistem pesisir, serta mendongkrak nilai tambah produk perikanan demi kesejahteraan para nelayan lokal.

Sementara itu, revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan difokuskan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para pekerja, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, Ranperda RPPLH 2026–2056 disiapkan sebagai pedoman jangka panjang 30 tahun ke depan. Dokumen ini mengintegrasikan prinsip kelestarian lingkungan ke dalam peta penataan ruang dan kebijakan pembangunan daerah.

Sebagai wilayah kepulauan, Bangka Belitung kaya akan potensi hutan, mangrove, pesisir, laut, dan mineral. Namun, Babel juga berhadapan langsung dengan tantangan pemulihan lahan pascatambang, pencemaran, tekanan sumber air bersih, hingga ancaman perubahan iklim.

Usai rapat, Fery Afriyanto menegaskan bahwa ketiga regulasi ini memiliki bobot urgensi yang sama bagi masa depan daerah.

“Ketiga Ranperda ini semuanya menjadi prioritas. Kita ingin memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, memperkuat pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai potensi daerah kepulauan, serta menata perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam penanganan lahan-lahan kritis di Bangka Belitung. Dengan adanya Perda ini, upaya perbaikan dan perlindungan lingkungan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis,” tegas Fery.

Guna mendukung kelancaran pembahasan, Pemprov Babel siap menerjunkan data teknis dan hasil kajian komprehensif melalui koordinasi lintas Perangkat Daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu menghadirkan produk hukum yang tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga membawa dampak positif yang nyata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Komentar