Eks Karyawan Koperasi Jasa Mitra Mandiri PT Timah Ngadu ke DPRD Babel, Ini Penyebabnya !

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi mediasi antara sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah, dengan pihak manajemen terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta hak-hak karyawan yang belum diselesaikan.

Mediasi berlangsung pada Rabu (11/03/2026) di ruang kerja Ketua DPRD Babel setelah para mantan karyawan menyampaikan pengaduan kepada DPRD untuk meminta bantuan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eliyus Gani menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya secara internal. Namun karena belum menemukan titik terang, para karyawan kemudian meminta DPRD membantu memediasi.

“Dalam aduan yang disampaikan, para karyawan mengaku masih memiliki hak yang belum dibayarkan, di antaranya sisa gaji serta pesangon setelah mereka mengalami PHK,” ujar Didit.

Lebih lanjut disampaikan Didit bahwa sebelumnya pihak manajemen melalui wakil direktur menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para karyawan.

“Alhamdulillah, dari hasil mediasi tadi pihak manajemen melalui Pak Wadir menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan sisa gaji yang belum terbayarkan serta pesangon para karyawan,” katanya.

Disebutkan, terdapat sekitar 10 karyawan yang mengajukan tuntutan dalam permasalahan tersebut. Sebagian dari mereka diketahui telah bekerja cukup lama, bahkan ada yang mengabdi lebih dari 25 tahun.

Sementara itu, Fredy, salah seorang mantan karyawan yang sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah, berharap proses penyelesaian dapat segera dilakukan sehingga hak mereka dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kedatangan kami ke kantor DPRD Babel ini agar gaji kami yang tertunda dari Maret hingga Juli 2025 bisa dimediasi dan segera dibayarkan oleh pihak manajemen,” jelasnya.

Ia menyebutkan, total kekurangan pembayaran yang belum diterima oleh sekitar 10 mantan karyawan tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Komentar