JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan melalui rapat koordinasi bersama Komnas Perempuan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam perda yang kini telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan kehadiran Komnas Perempuan memberikan penguatan substansi penting dalam tahap finalisasi regulasi tersebut.
“Ini sifatnya untuk konsultasi atau koordinasi kita dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya memang terkait dengan standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses dan alhamdulillah untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujar Heryawandi kepada wartawan usai rapat.
Ia menegaskan, perda tersebut diproyeksikan menjadi yang pertama di Indonesia dan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.
“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia, ini yang pertama kali. Ya, perda ini kan lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan,” imbuhnya.
Menurut Heryawandi, perda ini lahir dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel. Karena itu, DPRD ingin mengubah pola penanganan dari sekadar penindakan menjadi langkah pencegahan yang lebih komprehensif.
Ia menilai perlindungan perempuan tidak hanya berbicara soal penanganan saat kekerasan terjadi, tetapi juga bagaimana seluruh pihak terlibat dalam pencegahan dan pemulihan korban.
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini menjadi salah satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Babel yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.








Komentar