DPRD Pangkalpinang Gelar Prosesi Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD dari PDI-Perjuangan

Yuri Sagali Gantikan Dessy Ayu Trisna Sebagai Anggota DPRD Pangkalpinang Masa Waktu 2024–2029

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin prosesi pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/9/2025) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Acara berlangsung dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Pj Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibunudin, Dandim 0413/Bangka, Polres Pangkalpinang, Kejari Pangkalpinang , anggota DPRD kota Pangkalpinang dan jajara OPD Pangkalpinang.

Hertza mengatakan, PAW dilakukan setelah Dessy Ayu Trisna, anggota DPRD dari PDIP, resmi diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/2024. Dessy mundur dari jabatannya untuk maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025.

 

Sebagai penggantinya, DPRD Kota Pangkalpinang menetapkan Yuri sebagai anggota baru sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Penetapan tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua KPU Kota Pangkalpinang serta usulan resmi dari DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang.

“Harapan kami, anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab serta bersinergi dengan seluruh anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Pangkalpinang,” kata Abang Hertza.

Komentar