Soroti Pelanggaran Reklame di Pangkalpinang: DPRD Desak Pemkot Tindak Tegas dan Perbaiki Aturan

JURNALMERDEKA.id – PANGKALPINANG. Panitia Khusus (Pansus) XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat mengenai pajak reklame, Senin (27/10/2025) bertempat di ruang rapat pansus DPRD Kota Pangkalpinang. Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera memperbaiki aturan serta menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran reklame di wilayah tersebut.

Anggota Pansus XI DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar, menegaskan perlunya tindakan penertiban segera, terutama untuk reklame yang telah melampaui batas bahu jalan. “Seperti reklame yang sudah melewati batas bahu jalan, itu harus ditertibkan/bongkar segera,” ujar Panji.

Panji Akbar menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang dibahas dalam rapat pansus XI, yang keduanya menyangkut perizinan dan pajak. Panji mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak pendirian gedung/konstruksi reklame yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, izin reklame memiliki dua komponen, yaitu izin pendirian konstruksi (PBG) dan izin tayang. Selama ini, banyak pengusaha reklame yang hanya membayar izin tayang, namun tidak membayar pajak PBG atau pajak konstruksinya.

“Kami minta kedua izin ini harus dituntaskan. Artinya, pajak konstruksi dibayar dan pajak tayang dibayar juga,” tegas politisi Partai Nasdem itu. Ia menambahkan, bentuk reklame yang melanggar umumnya adalah yang posisinya berdiri dan telah melewati bahu jalan.

Selain masalah perizinan, rapat juga menyoroti mekanisme penertiban dan anggaran yang berasal dari kompensasi pengusaha. Panji menjelaskan, saat mengajukan izin, pengusaha menyerahkan kompensasi sebesar 20 persen (dana jaminan). Dana ini berfungsi sebagai jaminan.

Dalam hal ini, Pansus XI memberikan garis besar tindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Jika masa tayang reklame habis dan pengusaha tidak melakukan penertiban secara mandiri/pribadi, maka:
Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, akan mengambil alih dan melakukan penertiban.
Kompensasi 20 persen yang telah dibayarkan akan hangus dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan lain-lain yang sah.

Panji mengungkapkan bahwa terdapat ratusan titik reklame yang melanggar di Kota Pangkalpinang, sehingga perlu dilakukan pen-skrining-an ulang. Namun, proses ini terkendala karena ketiadaan landasan hukum dan aturan yang jelas.

“Banyak selama ini pelanggaran yang tidak ditertibkan karena aturannya tidak jelas. Intinya kami minta garis-garis besar terkait penertiban, kemudian aturan yang mengikat kepada pelaku usaha reklame ini. Terpenting pengusaha reklame harus memenuhi dua unsur yakni bayar pajak PBG kemudian pajak tayang,” tutup Panji.

Pansus XI berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti permintaan ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata kota yang tertib dan sesuai aturan.